IMPLEMENTASI DAN IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Abstract
This study analyzes the implementation and implications of Law Nomor 22of 2022 on Corrections for social changes among inmates at the Tangerang Youth Correctional Facility Class IIA. Using an empirical juridical method, this research combines normative legal analysis with field data collected through literature review, interviews, and direct observation. The findings indicate that Law Nomor 22of 2022 simplifies remission and integration procedures by eliminating the requirement for a Justice Collaborator (JC), providing fairer opportunities for inmates to participate in rehabilitation programs. This has increased participation in education, skill training, and social reintegration initiatives. Furthermore, the law emphasizes mental health services and the fulfillment of basic rights, creating a more conducive correctional environment. The number of inmates decreased from 3,164 at the end of 2021 to 2,887 in November 2024, effectively addressing the issue of overcrowding. However, several challenges remain to be addressed. Continuous support from the government and society is crucial to achieving rehabilitation goals and reducing recidivism rates.
Abstrak
Penelitian ini menganalisis implementasi dan implikasi Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap perubahan sosial warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang. Menggunakan metode yuridis empiris, penelitian ini menggabungkan analisis hukum normatif dengan data lapangan melalui studi pustaka, wawancara, dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menyederhanakan prosedur remisi dan integrasi dengan menghapus syarat Justice Collaborator (JC), sehingga memberikan kesempatan lebih adil bagi warga binaan untuk mengikuti program rehabilitasi. Hal ini meningkatkan partisipasi dalam pendidikan, pelatihan keterampilan, dan reintegrasi sosial. Selain itu, undang-undang ini menekankan layanan kesehatan mental dan pemenuhan hak dasar, menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif. Jumlah warga binaan menurun dari 3.164 orang pada akhir 2021 menjadi 2.887 orang pada November 2024, mengurangi masalah overkapasitas. Namun, beberapa tantangan masih perlu di atasi, Dukungan berkelanjutan dari pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai tujuan rehabilitasi dan menekan angka residivisme.